Jelaskan Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.?, [ DIKTRUS ]

Jelaskan Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.?, [ DIKTRUS ] - Hallo sobat blogger Pendidikan, Posting yang saya unggah pada kali ini dengan judul Jelaskan Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.?, [ DIKTRUS ] , Artikel ini bertujuan untuk memudahkan kalian mencari apa yang kalian inginkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ipa, yang kami tulis ini dapat kalian pahami dengan baik, semoga artikel ini berguna untuk kalian, jika ada kesalahan penulisan yang dilakukan oleh penulis mohon dimaafkan karena penulis masih newbie. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jelaskan Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.?, [ DIKTRUS ]
link : Jelaskan Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.?, [ DIKTRUS ]

Baca juga


Jelaskan Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.?, [ DIKTRUS ]

Pada saat ini telah diberlakukan Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan. Berdasarkan UU tersebut, terdapat pengertian : Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman

Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 329/MenKes/Per/XII/1976 tentang Produksi dan Peredaran Makanan, yang dimaksud dengan :
  1.  Makanan, adalah barang yang digunakan sebagai makanan atau minuman manusia, termasuk permen karet dan sejenisnya, akan tetapi bukan obat.
  2. Memproduksi, adalah membuat, mengolah, mengubah bentuk, mengawetkan, membungkus kembali untuk diedarkan.
  3. Mengedarkan, adalah menyajikan di tempat penjualan, menyerahkan, memiliki atau mempunyai persediaan di tempat penjualan, dalam rumah makan, di pabrik yang memproduksi, di ruangan perusahaan lain dari pada yang disebut di atas, di halaman, dalam kendaraan, kapal udara, kapal laut, perahu atau di tempat lain, kecuali jika makanan itu nyata-nyata untuk konsumsi sendiri.
  4. Standar mutu, adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri mengenai nama, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, komposisi, wadah, pembungkus serta ketentuan lain untuk pengujian tiap jenis makanan.
  5.  Bahan baku, adalah bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi makanan.
  6. Bahan tambahan, adalah bahan yang ditambahkan pada pengolahan makanan untuk meningkatkan mutu, termasuk pewarna, penyedap rasa dan aroma, pemantap, anti oksidan, pengawet, pengemulsi, anti gumpal, pematang, pemucat dan pengental.
  7. Bahan Penolong, adalah bahan yang digunakan untuk membantu pengolahan makanan.

2) Persyaratan Produksi
Makanan yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi syarat-syarat keselamatan, kesehatan, standar mutu atau persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri untuk tiap jenis makanan. Sesuai dengan Undang-Undang Pangan untuk Pangan Olahan Tertentu, wajib menyelenggarakan tata cara pengolahan pangan yang dapat menjaga kandungan gizi bahan baku pangan yang digunakan. Untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut Pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 23/Menkes/SK/I/1978, tentang Pedoman Cara Produksi Makanan Yang Baik (CPMB), yang merupakan penuntun bagi produsen makanan untuk meningkatkan mutu hasil produksinya. Hal-hal yang harus dipenuhi oleh produsen makanan di dalam pedoman CPMB tersebut, adalah :
  1. Lokasi, berada di tempat yang bebas dari pencemaran, dan sebaliknya tidak boleh mencemari daerah sekitarnya.
  2. Bangunan, harus memenuhi syarat higiene dan sanitasi dan tidak boleh digunakan selain untuk memproduksi makanan/minuman.
  3. Alat produksi, memenuhi syarat teknis dan higiene, tidak melepaskan unsur yang membahayakan kesehatan, terpelihara dengan baik dan hanya digunakan untuk memproduksi makanan/minuman.
  4. Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong; harus memenuhi standar mutu dan persyaratan lain yang ditetapkan
  5. Proses pengolahan, harus diusahakan hasil produksi memenuhi standar mutu dan persyaratan lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan tidak merugikan dan membahayakan kesehatan.
  6.  Karyawan, yang berhubungan dengan produksi harus sehat, bersih dan tidak berpenyakit menular



Demikianlah Artikel Jelaskan Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.?, [ DIKTRUS ]

Sekianlah artikel Jelaskan Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.?, [ DIKTRUS ] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jelaskan Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.?, [ DIKTRUS ] dengan alamat link http://diktrus.blogspot.com/2015/04/jelaskan-undang-undang-ri-no18-tahun.html

0 Response to "Jelaskan Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.?, [ DIKTRUS ] "

Posting Komentar