Jelaskan tentang Apotek Rakyat dan Pedagang Eceran Obat (PEO)?, [ DIKTRUS ]

Jelaskan tentang Apotek Rakyat dan Pedagang Eceran Obat (PEO)?, [ DIKTRUS ] - Hallo sobat blogger Pendidikan, Posting yang saya unggah pada kali ini dengan judul Jelaskan tentang Apotek Rakyat dan Pedagang Eceran Obat (PEO)?, [ DIKTRUS ] , Artikel ini bertujuan untuk memudahkan kalian mencari apa yang kalian inginkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ipa, yang kami tulis ini dapat kalian pahami dengan baik, semoga artikel ini berguna untuk kalian, jika ada kesalahan penulisan yang dilakukan oleh penulis mohon dimaafkan karena penulis masih newbie. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jelaskan tentang Apotek Rakyat dan Pedagang Eceran Obat (PEO)?, [ DIKTRUS ]
link : Jelaskan tentang Apotek Rakyat dan Pedagang Eceran Obat (PEO)?, [ DIKTRUS ]

Baca juga


Jelaskan tentang Apotek Rakyat dan Pedagang Eceran Obat (PEO)?, [ DIKTRUS ]

Apotek Rakyat.
Pengertian : Menurut Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor: 284/Menkes/Per/III/2007 tentang Apotek Rakyat, antara lain menyebutkan: Apotek Rakyat : adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan. Perbekalan Kesehatan : adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical Care) : adalah bentuk pelayanan dan tanggungjawab langsung profesi apoteker dalam pelayanan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.

Pengaturan Apotek Rakyat bertujuan untuk :
1. Memberikan pedoman bagi toko obat yang ingin meningkatkan pelayanan dan status usahanya
    menjadi apotek rakyat.
2. Pedoman bagi perorangan atau usaha kecil yang ingin mendirikan apotek rakyat.
3. Melindungi masyarakat untuk dapat memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar

Setiap orang, badan usaha atau pedagang eceran obat yang ingin mendirikan apotek rakyat harus mengajukan ijin kepada Kepala Dinas Kesehatan Tingkat-II/Kabupaten/Kota. Bagi pedagang eceran yang ingin merubah statusnya sebagai apotek rakyat dapat merupakan satu atau gabungan dari paling banyak empat padagang eceran obat. Dan apabila pemohon tersebut terdiri dari gabungan beberapa pedagang eceran obat harus :
a. Mempunyai ikatan kerjasama dalam bentuk badan usaha atau bentuk lainnya, dan
b. Letak lokasi pedangan eceran obat berdampingan, yang memungkinkan di bawah satu pengelolaan.

Apoteker rakyat dilarang :
1. Menyediakan narkotika.
2. Menyediakan psikotropika.
3. Meracik obat.
4. Menyerahkan obat dalam jumlah besar.
Setiap apotek rakyat harus memiliki satu apoteker sebagai penanggungjawab, dan dapat dibantu oleh Asisten Apoteker

Pedagang Eceran Obat (PEO)
Pengertian : Menurut Permenkes RI Nomor 167/Kab/B.VII/1972, tanggal 28 September 1972 dan telah diperbaharui berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1331 tahun 2002, yang dimaksud dengan pedagang eceran obat adalah orang atau badan hukum Indonesia yang memiliki izin untuk meyimpan obat-obat bebas dan obat bebas terbatas (daftar �W�) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin.

Persyaratan Persyaratan PEO sebagai berikut :
  1. PEO dapat diusahakan oleh perusahaan negara, perusahaan swasta atau perorangan.
  2. Penanggung jawab teknis farmasi terletak pada seorang asisten apoteker.
  3.  Untuk mendirikan Pedagang Eceran Obat harus ada izin dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Setiap penerbitan izin Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menyampaikan tembusan kepada Menteri kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi serta Balai POM setempat
d. Permohonan izin PEO harus diajukan secara tertulis dengan disertai :
  • alamat dan denah tempat usaha
  • nama dan alamat pemoho
  • nama dan alamat asisten apoteker
  • salinan ijazah dan surat izin kerja asisten apoteke
  •  surat pernyataan kesediaan bekerja asisten apoteker.

Permohonan secara tertulis tersebut diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat. Jenis - jenis Obat yang dijual :
  • Semua obat yang termasuk dalam obat bebas
  • Semua obat yang termasuk dalam daftar Obat Bebas Terbatas

Kewajiban - Kewajiban PEO PEO dalam pelaksanaan penjualan obat mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
  •  PEO harus memasang papan dengan tulisan �Toko Obat Berizin�, tidak menerima resep dokter dan memasang papan nama di depan tokonya.
  •  Tulisan harus berwarna hitam di atas warna dasar putih, tinggi huruf 5 cm dan tebalnya paling sedikit 5 mm.
  • Ukuran papan tersebut paling sedikit lebar 40 cm dan panjang 60 cm.
  • PEO dilarang menerima atau melayani resep dokter.
  • PEO dilarang membuat obat, membungkus atau membungkus kembali obat.
  • Obat-obat yang masuk dalam daftar obat bebas terbatas harus disimpan dalam almari khusus dan tidak boleh dicampur dengan obat-obat atau barang-barang lain.
  • Di depan tokonya, pada iklan dan barang-barang cetakan toko obat tidak boleh memasang nama yang sama atau menyamai nama apotik, pabrik obat atau pedagang besar farmasi, yang dapat menimbulkan kesan seakan-akan toko obat tersebut adalah sebuah apotik atau ada hubungannya dengan apotik, pabrik farmasi atau pedagang besar farmasi.
h. Setiap Pedagang Eceran Obat harus selalu tunduk pada semua peraturan yang berlaku.


Demikianlah Artikel Jelaskan tentang Apotek Rakyat dan Pedagang Eceran Obat (PEO)?, [ DIKTRUS ]

Sekianlah artikel Jelaskan tentang Apotek Rakyat dan Pedagang Eceran Obat (PEO)?, [ DIKTRUS ] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jelaskan tentang Apotek Rakyat dan Pedagang Eceran Obat (PEO)?, [ DIKTRUS ] dengan alamat link http://diktrus.blogspot.com/2015/04/jelaskan-tentang-apotek-rakyat-dan.html

0 Response to "Jelaskan tentang Apotek Rakyat dan Pedagang Eceran Obat (PEO)?, [ DIKTRUS ] "

Posting Komentar