Jelaskan Tugas dan Fungsi Apotek Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980?, [ DIKTRUS ]

Jelaskan Tugas dan Fungsi Apotek Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980?, [ DIKTRUS ] - Hallo sobat blogger Pendidikan, Posting yang saya unggah pada kali ini dengan judul Jelaskan Tugas dan Fungsi Apotek Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980?, [ DIKTRUS ] , Artikel ini bertujuan untuk memudahkan kalian mencari apa yang kalian inginkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ipa, yang kami tulis ini dapat kalian pahami dengan baik, semoga artikel ini berguna untuk kalian, jika ada kesalahan penulisan yang dilakukan oleh penulis mohon dimaafkan karena penulis masih newbie. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jelaskan Tugas dan Fungsi Apotek Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980?, [ DIKTRUS ]
link : Jelaskan Tugas dan Fungsi Apotek Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980?, [ DIKTRUS ]

Baca juga


Jelaskan Tugas dan Fungsi Apotek Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980?, [ DIKTRUS ]

Tugas dan Fungsi Apotek Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980, tugas dan fungsi apotek adalah :
a. Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
b. Sarana farmasi yang melakukan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat
     atau bahan obat.
c. Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat
    secara meluas dan merata.

Pengelolaan apotek meliputi :
a. Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, dan
    penyerahan obat atau bahan obat.
b. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
c. Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi.

Pelayanan informasi yang dimaksud meliputi :
a. Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik kepada dokter
    dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.
b. Pelayanan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan mutu obat serta perbekalan farmasi lainnya.

Pelayanan informasi dan pelaporan tersebut wajib didasarkan pada kepentingan masyarakat. Jenis - jenis Pelayanan di Apotek : Selain pelayanan seperti tersebut di atas, pelayanan lain di apotek yaitu :
a. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
b. Pelayanan resep dimaksud sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.

Dalam melayani resep tersebut apoteker wajib :
a. Melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada
    kepentingan masyarakat.
b. Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yang ditulis dalam resep dengan obat paten.
c. Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis di dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat.
d. Apoteker wajib memberikan informasi :
  • Yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien.
  • Penggunaan obat secara tepat, aman, resional atas permintaan masyarakat.

Bila terjadi kekeliruan resep, hal ini diatur sebagai berikut :
a. Apabila apoteker menganggap bahwa dalam resep terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang
     tidak tepat, apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis resep.
b. Apabila dalam hal dimaksud karena pertimbangan tertentu dokter penulis resep tetap dalam
    pendiriannya, dokter wajib menyatakan secara tertulis atau membubuhkan tanda tangannya yang
    lazim atas resep.

Salinan Resep Dalam hal salinan resep terdapat beberapa pengaturannya, sebagai berikut :
a. Salinan resep harus ditanda tangani oleh apoteker.
b. Resep harus dirahasiakan & disimpan di apotek dalam jangka waktu 3 tahun.
c. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang
    merawat penderita, penderita bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang
    menurut undang-undang yang berlaku.

Perizinan Apotek Izin apotek diberikan oleh Menteri Kesehatan, yang kewenangannya dilimpahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.

Pencabutan Izin Apotek : Izin apotek dapat dicabut dalam hal :
  1. Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan seperti ijazah yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan, melanggar sumpah / janji sebagai apoteker, tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental dalam menjalankan tugasnya, bekerja sebagai penanggung jawab pada apotek atau industri farmasi lainnya atau
  2. Apoteker tidak menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu dan terjamin keabsahannya atau
  3. Apoteker tidak menjalankan tugasnya dengan baik seperti dalam hal melayani resep, memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atau
  4. Bila apoteker berhalangan melakukan tugasnya lebih dari dua tahun berturut -turut atau
  5. Bila apoteker melanggar perundang - undangan narkotika, obat keras dan ketentuan lainnya atau
  6. SIK APA dicabut ata
  7.  PSA terbukti terlibat dalam pelanggaran perundang - undangan dibidang obat atau,
  8. Apotek tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.


Demikianlah Artikel Jelaskan Tugas dan Fungsi Apotek Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980?, [ DIKTRUS ]

Sekianlah artikel Jelaskan Tugas dan Fungsi Apotek Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980?, [ DIKTRUS ] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jelaskan Tugas dan Fungsi Apotek Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980?, [ DIKTRUS ] dengan alamat link http://diktrus.blogspot.com/2015/04/jelaskan-tugas-dan-fungsi-apotek.html

0 Response to "Jelaskan Tugas dan Fungsi Apotek Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980?, [ DIKTRUS ] "

Posting Komentar