jelaskan Peraturan Kepala Badan POM Nomor : HK.00.06.52.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik?, [ DIKTRUS ]

jelaskan Peraturan Kepala Badan POM Nomor : HK.00.06.52.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik?, [ DIKTRUS ] - Hallo sobat blogger Pendidikan, Posting yang saya unggah pada kali ini dengan judul jelaskan Peraturan Kepala Badan POM Nomor : HK.00.06.52.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik?, [ DIKTRUS ] , Artikel ini bertujuan untuk memudahkan kalian mencari apa yang kalian inginkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ipa, yang kami tulis ini dapat kalian pahami dengan baik, semoga artikel ini berguna untuk kalian, jika ada kesalahan penulisan yang dilakukan oleh penulis mohon dimaafkan karena penulis masih newbie. baiklah, selamat membaca.

Judul : jelaskan Peraturan Kepala Badan POM Nomor : HK.00.06.52.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik?, [ DIKTRUS ]
link : jelaskan Peraturan Kepala Badan POM Nomor : HK.00.06.52.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik?, [ DIKTRUS ]

Baca juga


jelaskan Peraturan Kepala Badan POM Nomor : HK.00.06.52.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik?, [ DIKTRUS ]

Pangan Olahan Organik
Peraturan Kepala Badan POM Nomor : HK.00.06.52.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik Beberapa Pengertian :
  1. Organik adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar produk organik dan disertifikasi oleh otoritas atau lembaga sertifikasi resmi
  2. Pangan segar organik adalah pangan yang diproduksi sesuai dengan cara-cara produksi organik dan dibuktikan dengan sertifikat organik yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terverifikasi oleh otoritas kompeten
  3. Pangan olahan organik adalah makanan atau minuman yang berasal dari pangan segar organik hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan yang diizinkan
  4. Senyawa ikutan ( carrier ) adalah senyawa yang terbawa karena proses pembuatan atau terdapat secara resmi


Persyaratan Pangan Olahan Organik : Pangan segar organik yang digunakan dalam pangan olahan organik harus dibuktikan dengan sertifikat organik yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi atau terverifikasi oleh otoritas Kompeten di Indonesia Larangan Pangan Olahan Organik :
  • Bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan lain dan pangan olahan organik tidak boleh mendapat perlakuan iradiasi
  • Bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan lain dan pangan olahan organik tidak boleh berasal dari produk rekayasa genetik

Tulisan dan logo organik Pangan olahan organik yang telah memenuhi persyaratan dapat menggunakan tulisan � organik � yang dicantumkan setelah penulisan nama jenis produk, contoh
  •  Beras Organik
  •  Sayur Organik

Bahan Tambahan Makanan / Pangan (BTM/BTP)
(PerMenKes No. 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan dan Permenkes RI No.1186 tahun 1999 tentang Perubahan atas Permenkes RI No.722/Menkes/ Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan dan PerMenKes No. 33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan )


Dasar pertimbangan ditetapkannya peraturan ini adalah :
  1. Bahan makanan yang menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan mempunyai pengaruh langsung terhadap kesehatan manusia.
  2. Bahwa masyarakat perlu dilindungi dari makanan yang menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

Bahan tambahan makanan adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan ingredien khas makanan, mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang dengan sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk maksud teknologi (termasuk organoleptik) pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan (langsung / tidak langsung) suatu komponen atau mempengaruhi sifat khas makanan tersebut.

Nama bahan tambahan makanan menggunakan nama generik, nama Indonesia atau nama Inggris. Bahan tambahan makanan tersebut dilarang penggunaannya jika :
a. Untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang salah atau tidak memenuhi syarat.
b. Untuk menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi yang baik untuk makanan.
c. Untuk menyembunyikan kerusakan makanan

Bahan tambahan yang diproduksi, diimpor atau diedarkan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Kodeks Makanan Indonesia tentang bahan tambahan makanan atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menkes. Penggunaan bahan tambahan makanan dibatasi jumlahnya, yang disebut Batas Maksimum Penggunaan (BMP).

Penggolongan bahan tambahan makanan yang boleh digunakan dan contohnya sebagai berikut :
  1. Antioksidan, untuk mencegah / menghambat oksidasi. Contohnya : asam askorbat dalam buah kaleng butil hidroksi, anisol atau butil hidroksi toluen dalam lemak / minyak.
  2. Anti kempal, dapat mencegah mengempalnya makanan yang berupa serbuk. Contohnya : kalsium aluminium silikat dalam garam meja.
  3. Pengatur keasaman, dapat mengasamkan, menetralkan, mempertahankan derajat keasaman makanan. Contohnya : asam sitrat dalam sayur / buah kalengan, ammonium bikarbonat dalam coklat.
  4. Pemanis buatan, dapat menyebabkan rasa manis pada makanan, tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi Contohnya : sakarin dalam minuman ringan berkalori rendah, siklamat dalam selai dan jeli, aspartam hanya boleh dalam bentuk sediaan.
  5. Pemutih dan pematang tepung, dapat mempercepat proses pemutihan atau pematangan tepung sehingga dapat memperbaiki mutu pemanggangan. Contohnya : asam askorbat dalam tepung ( BMP nya 5 g / kg tepung ), natrium stearil fumarat dalam roti dan sejenisnya ( BMP nya 200 mg / kg ), Azodikarbonamida dalam tepung ( BMP nya 45 mg / kg )
  6. Pengemulsi, pemantap dan pengental, dapat membantu terbentuknya atau memantapkan sistem dispersi yang homogen pada makanan. Contohnya : hidroksi propil metil selulosa dalam es krim dan agar dalam sardin kalengan.
  7. Pengawet, mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau penguraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme. Contohnya : asam benzoat dalam kecap, asam propionat dalam roti.
  8. Pengeras, dapat memperkeras atau mencegah melunaknya makanan. Contohnya : aluminium natrium sulfat dalam acar ketimun dan kalsium glukonat dalam buah kalengan.
  9. Pewarna, memperbaiki atau memberi warna pada makanan. Contohnya : Pewarna alami : Klorofil dalam jem dan jeli serta Kurkumin dalam lemak dan minyak makan, Titanium oksida dalam kembang gula Pewarna sintetik : Tartrazin dalam kapri kalengan ; Eritrosin dalam udang kalengan; Ponceau-4R dalam minuman ringan.
  10.  Penyedap rasa dan aroma, penguat rasa( seasoning agent ), dapat memberikan, menambah atau mempertegas rasa dan aroma. Contohnya : MSG, Sodium asetat, Disodium suksinat, etil vanilin dalam makanan bayi kalengan.
  11.  Sekuestran, dapat mengikat ion logam yang ada dalam makanan. Contohnya : isopropil sitrat dalam margarin, kalsium dinatrium edetat dalam udang kalengan.
  12. Humektan, adalah bahan tambahan yang dapat menyerap lembab sehingga dapat mempertahankan kadar air dalam makanan. Contohnya : glyserol.
  13. Shortening ( perenyah ), bahan yang ditambahkan untuk memperbaiki mutu makanan agar renyah dan lembut yang terbuat dari minyak dan lemak. Contohnya : stearin, palmitin, olein

Beberapa Bahan Tambahan Pangan yang dilarang digunakan untuk makanan berdasarkan Permenkes RI nomor 722 tahun 1988 dan Permenkes RI nomor 1168 tahun 1999 sebagai berikut :
a. Asam borat dan turunannya, contoh : Borax ( Natrium Tetra Borat).
b. Asam salisilat dan garamnya.
c. Dulsin
d. Dietil Pirokarbonat
e. Formalin atau Formaldehida
f. Kloramfenikol
g. Nitrofurazon
h. Minyak nabati yang dibrominasi
i. Kalium Klorat
j. Kalium Bromat


Demikianlah Artikel jelaskan Peraturan Kepala Badan POM Nomor : HK.00.06.52.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik?, [ DIKTRUS ]

Sekianlah artikel jelaskan Peraturan Kepala Badan POM Nomor : HK.00.06.52.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik?, [ DIKTRUS ] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel jelaskan Peraturan Kepala Badan POM Nomor : HK.00.06.52.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik?, [ DIKTRUS ] dengan alamat link http://diktrus.blogspot.com/2015/04/jelaskan-peraturan-kepala-badan-pom.html

0 Response to "jelaskan Peraturan Kepala Badan POM Nomor : HK.00.06.52.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik?, [ DIKTRUS ] "

Posting Komentar