Golongan Obat Menurut Undang-undang, [ kedokteran-diktrus ],

Golongan Obat Menurut Undang-undang, [ kedokteran-diktrus ], - Hallo sobat blogger Pendidikan, Posting yang saya unggah pada kali ini dengan judul Golongan Obat Menurut Undang-undang, [ kedokteran-diktrus ],, Artikel ini bertujuan untuk memudahkan kalian mencari apa yang kalian inginkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Golongan Obat, Artikel Narkotika, Artikel Obat bebas, Artikel Obat keras, Artikel Obat keras tertentu, Artikel Obat Psikotropika, Artikel Psikotropikam Obat Wajib Apotek, yang kami tulis ini dapat kalian pahami dengan baik, semoga artikel ini berguna untuk kalian, jika ada kesalahan penulisan yang dilakukan oleh penulis mohon dimaafkan karena penulis masih newbie. baiklah, selamat membaca.

Judul : Golongan Obat Menurut Undang-undang, [ kedokteran-diktrus ],
link : Golongan Obat Menurut Undang-undang, [ kedokteran-diktrus ],

Baca juga


Golongan Obat Menurut Undang-undang, [ kedokteran-diktrus ],


Berdasarkan undang-undang obat digolongkan dalam :
1.    Obat Bebas
2.    Obat Keras
a.       Keras
b.      Keras Tertentu (Psikotropika)
c.       Wajib Apotek (tanpa R/)
3.    Obat Psikotropika dan Narkoba


Obat Bebas
Definisi  : Obat yang dapat dibeli  tanpa resep dokter. Label obat diberi tanda  lingkaran hijau dg garis tepi   berwarna hitam.

Obat bebas terbatas
Definisi : Obat keras yang diberi  batas pada setiap takaran  dan setiap takaran dankemasan yang digunakan ntuk mengobati penyakit ringan yang dapat dikenali oleh penderita sendiri. Dapat dibeli tanpa resep dokter

Tanda Peringatan Obat Bebas Terbatas :
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan

Obat Keras
Yang diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna  merah dg garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yg   menyentuh garis tepi. Hanya boleh diserahkan dg resep dokter

Obat Keras Tertentu (Psikotropika)
OKT(Psikotropika-UU No. 5/ 1997) : Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

Psikotropika gol I
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh:Brolamfetamine (DOB)

Psikotropika gol II
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat, mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amfetamina, Sekobarbital

Psikotropika gol III
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang, mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amobarbital, Pentobarbital

Psikotropika gol IV
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan, mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Bromazepam, Klordiasepoksida , Diazepam, Meprobamat, Klokzazolon, Nitrazepam

Obat Wajib Apotek (tanpa R/)
Obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker pengelola apotek tanpa resep dokter. Contoh Obat Wajib Apotek :



Kelas Terapi
Nama Generik-Obat
Catatan
Obat Saluran Cerna
Famotidin , Ranitidin
10 ta, Pengobatan Ulang
Obat Kulit
Asam Fusidat,  Asam Azeleat

Sistem Musculoskeletal
 Allopurinol, Diklofenak Na tab
10 tab (100 mg), Bandingkan dengan OWA II

Narkotika
UU No. 22 tahun 1997 (1 September 1997) : Suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Obat Narkotika Gol I
Hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya. Dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari Menteri Kesehatan..
Contoh :
Tanaman: Papaver somniferum L. (semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jerami kecuali bijinya)
Zat/senyawa: Heroin

Obat Narkotika Gol II
Dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan. Distribusi diatur oleh pemerintah. Contoh : Morfin dan garam-garamnya, Pethidin

Obat Narkotika Gol III
Dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan. Distribusi diatur oleh pemerintah Contoh : Codein , Asetildihidrokodein




Demikianlah Artikel Golongan Obat Menurut Undang-undang, [ kedokteran-diktrus ],

Sekianlah artikel Golongan Obat Menurut Undang-undang, [ kedokteran-diktrus ], kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Golongan Obat Menurut Undang-undang, [ kedokteran-diktrus ], dengan alamat link http://diktrus.blogspot.com/2012/06/golongan-obat-menurut-undang-undang.html

0 Response to "Golongan Obat Menurut Undang-undang, [ kedokteran-diktrus ],"

Posting Komentar