Jenis Badan Usaha Di Indonesia, [ DIKTRUS ]

Jenis Badan Usaha Di Indonesia, [ DIKTRUS ] - Hallo sobat blogger Pendidikan, Posting yang saya unggah pada kali ini dengan judul Jenis Badan Usaha Di Indonesia, [ DIKTRUS ] , Artikel ini bertujuan untuk memudahkan kalian mencari apa yang kalian inginkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat kalian pahami dengan baik, semoga artikel ini berguna untuk kalian, jika ada kesalahan penulisan yang dilakukan oleh penulis mohon dimaafkan karena penulis masih newbie. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jenis Badan Usaha Di Indonesia, [ DIKTRUS ]
link : Jenis Badan Usaha Di Indonesia, [ DIKTRUS ]

Baca juga


Jenis Badan Usaha Di Indonesia, [ DIKTRUS ]

Sebutkan dan jelaskan badan usaha yang ada di Indonesia

Badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis ekomomis yang mendirikan usaha untuk mendapatkan keuntungan. Jenis � jenis Badan Usaha :
      a.  Ditinjau dari lapangan usahanya :
�      Ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung. Contoh: pertambangan,perikanan
� Agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam.Contoh: peternakan,pertanian,perkebunan.
�      Industri = Badan usaha yang kegiatannya mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi yang siap dikonsumsi. Contoh: Industri,logam,tekstil.
�  Perdagangan = Badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari konsumen ke produsen. Contoh: grosir,supermarket.
�  Jasa/fasilitatif = Badan usaha yang bergerak pada bidang pelayanan jasa.Contoh: dokter,makanan.
      b.      Ditinjau dari kepemilikan Modal
�         Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : Badan usaha yang modalnya dari kekayaan negara. Diantaranya, Perjan,Perum,Persero.
�    Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) : Badan usaha yang seluruh modal dimiliki oleh swasta,dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Diantaranya, Firma,CV,PT.
�         Badan Usaha Campuran (BUC) : Badan usaha yang modalnya dari pemerintah dan pihak swasta. Diantaranya, PT Telkom,PT Garuda,dll.
�         Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara.Bentuk-bentuk BUMN :
�         Perusahaan Jawatan(PERJAN)
Perusahaan Jawatan adalah perusahaan negara yang modalnya setiap tahun ditetapkan dalam APBN.contoh : Departemen pemerintahan daerah.
Ciri-cirinya :
- Bertujuan melayani kepentingan umum
- bagian dari departeman,tidak otonom
- Dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah
- Dipimpin kepala jawatan
- diawasi langsung oleh pemerintah secara hirarkis fungsional
- modal berasal dari anggaran pendapatan  dan belanja negara tahunan
- pegawainya berstatus pegawai
- Ruang lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang strategis.
�           Perusahaan Umum(PERUM)
Perusahaan Umum adalah perusahaan negara yang modal seluruhnya milik negara(berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan). Contoh : perum pegadaian,perum pelayaran.
Ciri-ciri nya :
- melayani kepentingan umum
- berstatus hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
- umumnya bergerak dibidang jasa-jasa vital
- dapat dituntut dan menuntut
- pegawainya adalah pegawai perusahaan negara.
�           Perusahaan Perseroan(Persero)
Perusahaan perseroan adalah perusahaan negara yang modalnya terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh pemerintah. contoh: PT Pos Indonesia.
Ciri-cirinya :
- Tujuan utamanya mencari keuntungan
- Modalnya terbagi dalam saham yang seluruh / sebagian dimiliki negara
- Pemegang kekuasaan tinggi adalah rapat umum pemegang saham(RUPS)
- Dipimpin oleh direksi dan dalam kepengurusannya dibawah pengawasan komisaris
-karyawan persero merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan,pemberhentian,promosi jabatan,serta hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sama ketentuan peraturan perundangan.

�      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan usaha yang seluruh modal dimiliki oleh swasta,dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
Bentuk-bentuknya :
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- Mudah membentuk dan membubarkannya
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta            pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
- Mudah memperoleh kredit usaha.
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
- Modal besar karena didirikan banyak pihak.
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif.
- Relatif mudah untuk didirikan.
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
ciri dan sifat PT :
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
- Modal dan ukuran perusahaan besar.
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
- Kepemilikan mudah berpindah tangan.
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
- Sulit untuk membubarkan PT.

        Jelaskan prosedur dan legalitas pendirian badan usaha tersebut
    Syarat mendirikan usaha:

    Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal,       yaitu:
a.       modal yang di miliki.
b.      dokumen perizinan.
c.       para pemegang saham.
d.      tujuan usaha.
e.       jenis usaha.

Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha  merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
1.   Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.    Nomor Register Perusahaan (NRP)
5.    Nomor Rekening Bank (NRB)
6.    Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7.   Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :
1.    Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2.    Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3.    Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman
Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
a.    Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
b.    Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
c.    Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
d.    Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang  terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
e.    Syarat Sah Kontrak (Perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah.

Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
1. Kesepakatan
Kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

 Cara Membuat Kontrak (Perjanjian) Kerja:
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).?Mengenai pengaturan masa percobaan (Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : PER-04/MEN/1986 tentang Tata Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian) ditentukan bahwa :
�    Hubungan kerja yang mempersyaratkan adanya masa percobaan, harus dinyatakan secara tertulis.
�    Lamanya masa percobaan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan boleh diadakan hanya untuk satu kali percobaan.
�    Ketentuan adanya masa percobaan tidak berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.?Lama masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, yang berarti bahwa masa percobaan dapat diadakan untuk waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, misalnya 1 (bulan), 1 1/2 (satu setengah) bulan, 2 (dua) bulan, 2 1/2 (dua setengah) bulan. Jika masa percobaan lamanya kurang dari 3 (tiga) bulan, tidak boleh diadakan masa percobaan lain dengan dalih lamanya masa percobaan belum mencapai 3 (tiga) bulan, sebab masa percobaan hanya boleh diadakan 1 (satu) kali saja. Masa masa percobaan ini harus dinyatakan secara tertulis lebih dahulu.
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Pembuatan kontrak kerja hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa. Pengertian orang dewasa di sini adalah:
�    Menurut KUH Perdata, seseorang dianggap telah dewasa dan karenanya mampu bertindak dalam lalu lintas hukum, jika telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin.
�    Menurut Hukum Adat, seseorang disebut sebagai orang dewasa jika sudah dipandang sebagai akil balik atau sudah kawin. Biasanya telah berumur 16 (enam belas) tahun atau 18 (delapan belas) tahun.
�    Menurut Hukum Perburuhan, orang dewasa ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas (Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984).
E.    Faktor yang harus dihadapi dalam pencarian Badan Usaha
Faktor � faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
1.    Barang dan Jasa yang akan dijual.
2.    Pemasaran barang dan jasa.
3.    Penentuan harga.
4.    Pembelian.
5.    Kebutuhan Tenaga Kerja.
6.    Organisasi intern.
7.    Pembelanjaan.
F.    Pendirian Badan Usaha dan Sertifikat Tender
     Prosedur Pendirian PT
    Bentuk badan usaha PT adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan badan hukum PT memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain adalah luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor. Dasar hukum  yang  utama tentang pendirian PT-Perseroan Terbatas adalah  Undang-undang No.  40 tahun 2007: Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Tentang Perseroan Terbatas Peraturan  Pemerintah No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT - Perseroan Terbatas. Permohonan Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada  Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris. Persiapan dan untuk mendirikan Perseroan Terbatas adalah:
-    Pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas.
-    Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar pendirian PT untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Prosedur Pendirian perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
a.    Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam     bahasa Indonesia.
b.    Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham atas perseroan yang didirikan.
c.    Setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi berkurang 2 orang, maka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya ke orang lain.
d.    Setelah jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 3, pemegang saham tetap kurang dari 2 orang maka pemegang saham bertanggung jawab atas segala resiko atau kerugian dan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
e.    Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih diatur dalam ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
f.    Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana diatur dalam ayat 1 disahkan oleh menteri.
g.    Dalam pembuatan Akta Pnedirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

Karakteristik Perseroan Terbatas antara lain :
1.    Pendiriannya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dalam rangka PMA.
2.    Proses pendirian, Perubahan atau Pembubaran Perusahaan diatur dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
3.    Setiap pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas wajib mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI.
4.    Status PT Bersifat Terbuka atau Tertutup.
5.    Bersifat mencari keuntungan sebesar-besarnya.
6.    Status modalnya dapat berupa PMA, PMDN, BUMN atau Swasta Lokal.
7.    Modal Dasarnya diatur minimal Rp. 20 juta kecuali ditentukan lain sesuai kegiatan usahanya.
8.    Adanya Pemegang Saham sebagai pemilik modal yang secara jelas disebutkan dalam Akta Pendirian atau Perubannya baik atas nama perusahaan asing/lokal ataupun atas nama perorangan.
9.    Tanggung jawab dan pengawasan perusahaan dilakukan oleh Direktur dan Komisaris.
10.    Keputusan tertinggi berada didalam Keputusan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham.

Apabila para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha berencana untuk ikut serta dalam tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun swasta, maka harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu berupa :
1.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 
2.    Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).    
3.    Tanda Daftar Perseroan.
4.    Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN.
Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP
1.    Perusahaan Besar adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah).
2.    Perusahaan Menengah adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahaanya Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) sampai Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah).
3.    Perusahaan Kecil adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya sampai dengan Rp. 200.000.000 (duaratus juta).

Tahapan proses pendirian PT :
�    TAHAP 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan.
�    TAHAP 2. Pembuatan Akta Pendirian PT.
�    TAHAP 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
�    TAHAP 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak.
�    TAHAP 5. Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI.
�    TAHAP 6. UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha.
�    TAHAP 7. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan.
�    TAHAP 8. TDP-Tanda Daftar Perusahaan.

SYARAT PENDIRIAN PT
�    Mengisi formulir Pendirian PT.
�    Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai alternative.
�    Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan.
�    Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris).
�    Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan.
�    Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan.
�    Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran.
�    Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU.
Dalam mendirikan PT harus memenuhi ketentuan berikut:
�    Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
�    Para pendiri adalah warga negara Indonesia.
�    WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
�    Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/s Kelemahan dan Kelebihan Perseroan Terbatas.

Kelemahan  :
a)      Pengenan pajak ganda.
b)      Ketentuan perundangan lebih ketat.
c)      Rahasia perusahaa kurang terjamin.
d)     Pendirian perusahaan relatif sulit, lama, biaya lebih besar.
e)      Biasanya untuk PMA, sedikit rentan terhadap situasi dan kondisi sosial, politik dan keamanan suatu negara.

Kelebihan  :
a)      Memungkinkan pengumpulan modal besar.
b)      Memiliki status badan hukum.
c)      Tanggung jawab terbatas.
d)     Pengalihan kepemilikan lebih mudah.
e)      Jangka waktu tidak terbatas.
f)       Manajemen yang lebih kuat.
g)      Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
h)      Biasanya untuk Penanaman Modal Asing (PMA) ada fasilitas bebas pajak.

Prosedur Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer. Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris.  Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian.

Prosedur Pendirian Perusahaan Komanditer adalah
a)    Pendirian dilakukan di depan Notaris dengan melampirkan keterangan : Nama CV, Tempat Kedudukan, Siapa sebagai Persero aktif dan persero diam  serta maksud dan tujuan pendirian CV.
b)    Mendaftarkannya pada Pengadilan Negeri setempat dimana tempat kedudukan CV.
c)    Mendaftarkannya ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
d)    Jika usaha yang dijalankan berhubungan dengan jasa yang diterima oleh instansi pemerintah atau mengikuti tender proyek pemerintah.

Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Komanditer:
Kelebihan CV:
a)      Kemampuan manajemen lebih besar.
b)      Proses pendirianya relatif mudah.
c)      Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.
d)     Mudah memperoleh kredit.
Kekurangan CV:
a)      Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
b)      Sulit menarik kembali modal.
c)      Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

Ketentuan untuk mendirikan CV
1.    Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
2.    Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang.
3.    Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
4.    Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.

Persiapan untuk mendirikan CV
a.    Pertama. Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
b.    Kedua. Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.
Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut;
1.    SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000.
2.    SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000.
3.    SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000.
Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.
c.    Ketiga. Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
d.    Keempat. Tentukan maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda laksanakan).

Setelah informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut.
1.    Nama para pendiri perusahaan.
2.    Nama Perusahaan.
3.    Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
4.    Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha).
5.    Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer.

Prosedur pendirian Firma
Seperti halnya CV untuk mendirikan sebuah Firma juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai Pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris. Para pendiri firma adalah warga negara Indonesia yang menjadi anggota pengurus didalam perusahaan.Masing-masing pengurus firma memiliki hak dan kewajiban yang setara dan masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan. Untuk mengajukan permohonan akta pendirian Firma, para pendiri dapat secara bersama-sama, atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri, dan atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris .

Prosedur Pendirian Firma (FA)
a)    Adanya akta pendirian persekutuan yang dipersyaratkan dengan akta autentik yang  dibuat oleh notaris.
b)    Akta pendirian tersebut harus didadtarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam daerah hukum di mana persekutuan firma berdomisili.
c)    Setelah dilakukan pendaftaran, akta pendirian tersebutdalam Berita Negara RI.
d)    Selama pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga firma harus dianggap sebagai :
Menjalankan segala macam urusan perniagaan;
�    Didirikan untuk waktu tidak terbatas.
�    Tidak ada sekutu yan dikecualikan untuk bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan firma.

Persiapan Pendirian Firma
Sebelum permohonan Akta Pendirian Firma diajukan kepada Notaris, minimal ada beberapa hal yang harus anda siapkan sebagai dasar pembuatan Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar Perusahaan yaitu.
a.    Nama para pendiri Firma.
b.    Nama perusahaan.
c.    Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
d.    Maksud dan tujuan perusahaan serta kegiatan usaha, dan.
e.    Susunan pengurus Firma.

Kelebihan Firma
a)    Prosedur pendirian relative mudah.
b)    Mempunyai kemampian financial yang lebih besar, karena gabungan modal yang di miliki beberapa orang.
c)    Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan menjadi lebih baik.
d)    Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
e)    Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
f)    Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.

Kelemahan Firma
a)    Utang-utang perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
b)    Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma akan bubar.
c)    Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
d)    Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
e)    Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

Syarat yang harus anda siapkan untuk membuat dan membentuk badan usaha PT, CV atau Firma adalah:
1. Siapakan data dan Informasi Pendirian Perusahaan.
a.    Nama para pendiri perusahaan, jumlah pendiri minimal 2 orang.
b.    Nama Perusahaan.
c.    Tempat dan kedudukan perusahaan.
d.    Maksud dan tujuan perusahaan (bidang dan lingkup kegiatan usaha).
e.    Nama dan susunan pengurus (direktur dan komisaris).
Khusus untuk proses pendirian PT tentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal yang disetor oleh pendiri perusahaan.
2. Isi Formulir pendirian perusahaan dibawah ini sesuai bentuk badan usaha.
3. Lampirkan Persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
a.    Fotokopi KTP para pendiri perusahaan.
b.    Fotokopo NPWP direktur utama/pimpinan perusahaan.
c.    Fotokopi KTP pengurus perusahaan (Direktur dan Komisaris).
d.    Fotokopi KK-kartu keluarga direktur utama/pimpinan perusahaan.
e.    Photo direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4 (2 lembar).
f.    Fotokopi bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha/kantor.
g.    Surat keterangan dari pengelola jika berlokasi di gedung/perkantoran.
h.    Surat kuasa pendirian perusahaan.
i.    Surat pernyataan modal khusus untuk PT.
j.    Surat kuasa permohonan NPWP.

Refrensi:
http://4shareilmu.blogspot.co.id/2011/11/jenis-badan-usaha-beserta-ciri-ciri-nya.html#sthash.96yXyt0j.dpuf



Demikianlah Artikel Jenis Badan Usaha Di Indonesia, [ DIKTRUS ]

Sekianlah artikel Jenis Badan Usaha Di Indonesia, [ DIKTRUS ] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jenis Badan Usaha Di Indonesia, [ DIKTRUS ] dengan alamat link http://diktrus.blogspot.com/2015/10/jenis-badan-usaha-di-indonesia-diktrus.html

0 Response to "Jenis Badan Usaha Di Indonesia, [ DIKTRUS ] "

Posting Komentar