Kertas Kerja, [ diktrus akutansi ]

Kertas Kerja, [ diktrus akutansi ] - Hallo sobat blogger Pendidikan, Posting yang saya unggah pada kali ini dengan judul Kertas Kerja, [ diktrus akutansi ] , Artikel ini bertujuan untuk memudahkan kalian mencari apa yang kalian inginkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Auditing, yang kami tulis ini dapat kalian pahami dengan baik, semoga artikel ini berguna untuk kalian, jika ada kesalahan penulisan yang dilakukan oleh penulis mohon dimaafkan karena penulis masih newbie. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kertas Kerja, [ diktrus akutansi ]
link : Kertas Kerja, [ diktrus akutansi ]

Baca juga


Kertas Kerja, [ diktrus akutansi ]


Kertas kerja didefinisikan sebagai catatan-catatan yang dibuat atau dikumpulkan dan disimpan oleh akuntan publik mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, keterangan yang diperolehnya, dan kesimpulan yang ditariknya sehubungan dengan pemeriksaannya. Tujuan kertas kerja adalah untuk membantu auditor memberikan keyakinan memadai bahwa audit yang layak telah dilakukan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan IAI. Kertas kerja sebagai yang disinggung dalam audit tahun berjalan, menyediakan dasar untuk perencanaan audit, pencatatan bahan bukti yang dikumpulkan dan hasil pengujian, data untuk menentukan jenis laporan audit yang pantas, dan dasar untuk menelaah oleh penyelia dan partner.
1.      Dasar untuk perencanaan audit, kertas kerja mencakup berbagai informasi perencanaan seperti informasi deskriptif mengenai struktur pengendalian intern, anggaran waktu bagi tiap bidang audit, program audit, dan hasil audit tahun lalu.
2.      Catatan bahan bukti yang dikumpulkan dan hasil pengujian, kertas kerja sebagai alat dokumentasi utama bahwa audit yang memadai telah dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan IAI. Kalau diperlukan, auditor dapat menunjukkan kepada lembaga kehakiman dan pengadilan bahwa audit telah direncanakan dengan baik dan disupervisi dengan cukup, bahan bukti yang dikumpulkan kompeten, cukup dan tepat waktu, dan laporan audit sudah pantas dengan mempertimbangkan hasil audit.
3.      Dasar untuk menentukan jenis laporan audit yang pantas, kertas kerja memberikan informasi penting yang membantu auditor menentukan kelayakan laporan audit yang diterbitkan dalam suatu keadaan tertentu. Data dalam kertas kerja juga bermanfaat untuk mengevaluasi kecukupan ruang lingkup audit dan kewajaran laporan keuangan.
4.      Dasar untuk penelaahan oleh penyelia dan partner, kertas kerja merupakan kerangka acuan utama yang digunakan penyelia untuk mengevaluasi apakah bahan bukti yang kompeten telah dikumpulkan dengan cukup untuk membenarkan laporan audit.
Berkas permanen. Berkas permanen dimaksudkan berisi data historis atau yang bersifat berkelanjutan berkenaan dengan pemeriksaan tahun berjalan. Berkas ini memberikan sumber informasi mengenai  audit yang berkelanjutan dari tahun ke tahun. Berkas permanen mencakup hal-hal sebagai berikut:
  • kutipan atau fotokopi dari dokumen perusahaan yang kepentingannya berkelanjutan seperti akte pendirian, anggaran dasar dan rumah tangga, peraturan perundangan, surat hipotik, dan kontrak-kontrak,
  • analisis, dari tahun sebelumnya, atau akun yang mempunyai kepentingan berkelanjutan bagi auditor, mencakup akun seperti utang jangka panjang, perkiraan modal, goodwill, dan aktiva tetap.
  • informasi berkenaan dengan pemahaman struktur pengendalian intern dan penetapan risiko pengendalian,
  • hasil prosedur analitis, dari audit tahun sebelumnya, diantaranya adalah rasio dan persentase yang dihitung oleh auditor, dan total saldo atau saldo perbulan untuk akun tertentu,
Kertas kerja yang disiapkan selama pelaksanaan penugasan, mencakup juga yang disiapkan oleh klien untuk auditor, merupakan harta milik auditor, tidak seorangpun, termasuk klien, mempunyai hak untuk memeriksa kertas kerja kecuali digunakan oleh pengadilan sebagai bahan bukti yuridis formal. Kebutuhan untuk memelihara kerahasiaan hubungan dengan klien dinyatakan dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia pasal 6 yang menyatakan:
�setiap anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pekerjaannya, dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan fakta atau informasi tersebut, bila tidak diperoleh ijin khusus, kecuali dikehendaki oleh hukum atau negara atau profesinya. Ia tidak boleh menggunakan untuk keuntungan sendiri atau untuk keuntungan pihak ketiga, suatu pengetahuan atau informasi yang diperolehnya dari pelaksanaan tugasnya�. 

Baca Juga Materi Berikut :

 
 


Demikianlah Artikel Kertas Kerja, [ diktrus akutansi ]

Sekianlah artikel Kertas Kerja, [ diktrus akutansi ] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kertas Kerja, [ diktrus akutansi ] dengan alamat link http://diktrus.blogspot.com/2012/09/kertas-kerja-diktrus-akutansi.html

0 Response to "Kertas Kerja, [ diktrus akutansi ] "

Posting Komentar