PPh Pasal 21 DTP Pekerja Outsourcing, Cabang dan Maklon, [ diktrus akutansi ]

PPh Pasal 21 DTP Pekerja Outsourcing, Cabang dan Maklon, [ diktrus akutansi ] - Hallo sobat blogger Pendidikan, Posting yang saya unggah pada kali ini dengan judul PPh Pasal 21 DTP Pekerja Outsourcing, Cabang dan Maklon, [ diktrus akutansi ] , Artikel ini bertujuan untuk memudahkan kalian mencari apa yang kalian inginkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pajak, yang kami tulis ini dapat kalian pahami dengan baik, semoga artikel ini berguna untuk kalian, jika ada kesalahan penulisan yang dilakukan oleh penulis mohon dimaafkan karena penulis masih newbie. baiklah, selamat membaca.

Judul : PPh Pasal 21 DTP Pekerja Outsourcing, Cabang dan Maklon, [ diktrus akutansi ]
link : PPh Pasal 21 DTP Pekerja Outsourcing, Cabang dan Maklon, [ diktrus akutansi ]

Baca juga


PPh Pasal 21 DTP Pekerja Outsourcing, Cabang dan Maklon, [ diktrus akutansi ]

Berdasarkan berita yang tersebar di media bahwa program stimulus fiskal berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan karyawan yang tidak lebih dari Rp 5 juta untuk sektor-sektor tertentu (Sektor Usaha Pertanian,  Perikanan dan Industri Pengolahan) kurang mencapai sasaran karena masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakannya karena kurangnya pemahaman mengenai kriteria untuk mendapatkan fasilitas berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP),  oleh karena itu Dirjen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-64 /PJ/2009 tentang Pekerja yang Memperoleh Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
SE-64 /PJ/2009 tersebut memberikan penekanan bahwa pekerja yang bekerja pada cabang perusahaan yang pusatnya memenuhi kriteria mendapat PPh Pasal 21 DTP, tenaga kerja outsourcing yang bekerja pada perusahaan yang memenuhi kriteria mendapat PPh Pasal 21 DTP dan tenaga kerja pada perusahaan maklon untuk perusahaan yang memenuhi kriteria mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP, juga berhak mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP.


Demikianlah Artikel PPh Pasal 21 DTP Pekerja Outsourcing, Cabang dan Maklon, [ diktrus akutansi ]

Sekianlah artikel PPh Pasal 21 DTP Pekerja Outsourcing, Cabang dan Maklon, [ diktrus akutansi ] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PPh Pasal 21 DTP Pekerja Outsourcing, Cabang dan Maklon, [ diktrus akutansi ] dengan alamat link http://diktrus.blogspot.com/2010/07/pph-pasal-21-dtp-pekerja-outsourcing.html

0 Response to "PPh Pasal 21 DTP Pekerja Outsourcing, Cabang dan Maklon, [ diktrus akutansi ] "

Posting Komentar