Judul : Menghitung rekening listrik selama 1 bulan, [ DIKTRUS ]
link : Menghitung rekening listrik selama 1 bulan, [ DIKTRUS ]
Menghitung rekening listrik selama 1 bulan, [ DIKTRUS ]
Penggunaan listrik setiap rumah yang berlangganan listrik dari PLN wajib harus dibayar, apabila tidak membayar resikonya akan diputus saluran listriknya. Berapa yang harus dibayar ? Kita harus tahu cara menghitungnya. Bagaiman cara menghitungnya ?
Contoh Soal:
Sebuah rumah berlangganan listrik dari PLN. Rumah tersebut menggunakan 4 lampu TL masing-masing 10 watt menyala 5 jam sehari, 1 buah TV 80 watt menyala 10 jam sehari, 2 buah kipas angin masing-masing 25 watt menyala 6 jam sehari, 1 buah kulkas 75 watt menyala 24 sehari dan 1 buah setrika 150 watt menyala 2 jam sehari. Jika harga 1 Kwh yang ditetapkan oleh PLN Rp 500,00 berapakah rekening yang harus dibayar selama 1 bulan ?
Pembahasan:
Rekening listrik yang harus dibayar oleh rumah yang berlangganan listrik dari PLN adalah besar energi listrik / daya listrik alat yang digunakan selama 1 bulan. Besar energi listrik dihitung sesuai tarip tiap Kwh. Perhitungan energi dilakukan dengan rumus persamaan berikut: W = P x t
Jawaban:
a. Energi listrik yang dipergunakan dalam 1 hari:
- 4 TL x 10 w x 5 h = 200 wh = 0,2 Kwh
- 1 TV x 80 w x 10 h = 800 wh = 0,8 Kwh
- 2 kipas x 25 w x 6 h = 300 wh = 0,3 Kwh
- 1 Kulkas x 75 w x 24 h = 1.800 wh = 1,8 Kwh
- 1 Strk x 150 w x 2 h = 300 wh = 0,3 Kwh
b. Rekening listrik yang harus dibayar selama 1 bulan:
- 3,5 Kwh x Rp 500,00 x 30 hari = Rp 52.500,00
Demikianlah Artikel Menghitung rekening listrik selama 1 bulan, [ DIKTRUS ]
Sekianlah artikel Menghitung rekening listrik selama 1 bulan, [ DIKTRUS ] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Menghitung rekening listrik selama 1 bulan, [ DIKTRUS ] dengan alamat link https://diktrus.blogspot.com/2013/08/menghitung-rekening-listrik-selama-1.html
0 Response to "Menghitung rekening listrik selama 1 bulan, [ DIKTRUS ] "
Posting Komentar