Macam Dan Jenis Hukum Menurut Waktu berlakunya, [ DIKTRUS ]

Macam Dan Jenis Hukum Menurut Waktu berlakunya, [ DIKTRUS ] - Hallo sobat blogger Pendidikan, Posting yang saya unggah pada kali ini dengan judul Macam Dan Jenis Hukum Menurut Waktu berlakunya, [ DIKTRUS ] , Artikel ini bertujuan untuk memudahkan kalian mencari apa yang kalian inginkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum, yang kami tulis ini dapat kalian pahami dengan baik, semoga artikel ini berguna untuk kalian, jika ada kesalahan penulisan yang dilakukan oleh penulis mohon dimaafkan karena penulis masih newbie. baiklah, selamat membaca.

Judul : Macam Dan Jenis Hukum Menurut Waktu berlakunya, [ DIKTRUS ]
link : Macam Dan Jenis Hukum Menurut Waktu berlakunya, [ DIKTRUS ]

Baca juga


Macam Dan Jenis Hukum Menurut Waktu berlakunya, [ DIKTRUS ]

Berikut ulasan mengenai Macam Dan Jenis Hukum Menurut Waktu berlakunya, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar. Silahkan disimak!

Menurut Waktu berlakunya:

1. Ius Constituentum yaitu : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat dan daerah tertentu.

2. Ius Constituendam yaitu : hukum yang diharapkan berlaku pada waktu akan datang.

3. Hak Asasi (Hukum Alam) yaitu : Hgukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di Dunia.

Sekian artikel dari Tugas Sekolah Dan Kuliah mengenai Macam Dan Jenis Hukum Menurut Waktu berlakunya, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Hukum


Demikianlah Artikel Macam Dan Jenis Hukum Menurut Waktu berlakunya, [ DIKTRUS ]

Sekianlah artikel Macam Dan Jenis Hukum Menurut Waktu berlakunya, [ DIKTRUS ] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Macam Dan Jenis Hukum Menurut Waktu berlakunya, [ DIKTRUS ] dengan alamat link https://diktrus.blogspot.com/2013/07/macam-dan-jenis-hukum-menurut-waktu.html

0 Response to "Macam Dan Jenis Hukum Menurut Waktu berlakunya, [ DIKTRUS ] "

Posting Komentar