Macam Dan Jenis Hukum, [ DIKTRUS ]

Macam Dan Jenis Hukum, [ DIKTRUS ] - Hallo sobat blogger Pendidikan, Posting yang saya unggah pada kali ini dengan judul Macam Dan Jenis Hukum, [ DIKTRUS ] , Artikel ini bertujuan untuk memudahkan kalian mencari apa yang kalian inginkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum, yang kami tulis ini dapat kalian pahami dengan baik, semoga artikel ini berguna untuk kalian, jika ada kesalahan penulisan yang dilakukan oleh penulis mohon dimaafkan karena penulis masih newbie. baiklah, selamat membaca.

Judul : Macam Dan Jenis Hukum, [ DIKTRUS ]
link : Macam Dan Jenis Hukum, [ DIKTRUS ]

Baca juga


Macam Dan Jenis Hukum, [ DIKTRUS ]

Berikut ulasan mengenai Macam Dan Jenis Hukum, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar. Silahkan disimak!

A. Pembagian Hukum Menurut Sumbernya.

1. Hukum Undang-Undang yaitu : Hukum yang tercantum dalam buku perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan yaitu : Hukum yang timbul dalam masyarakat dan berlaku secara umun.
3. Hukum Traktaa yaitu : Hukum yang ditetapkan dalam suatu perjanjian antara satu dengan negara lain.
4. Hukum Jurisprudensi yaitu : hukum yang dibentuk karena keputusan hakim.


B . Pembagian Menurut Berlakunya

1. Hukum tak tertulis
2. Hukum tertulis


C . Menurut Tempat Berlakunya

1. Hukum nasional yaitu : Hukum yang berlaku pada waktu dan tempat dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional yaitu : Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
3. Hukum Asing yaitu : Hukum yang berlaku dalam negara lain.
4. Hukum Gereja yaitu : Hukum yang berlaku didalam suatu gereja untuk pada anggotanya.


D . Menurut Waktu berlakunya :

1. Ius Constituentum yaitu : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat dan daerah tertentu.
2. Ius Constituendam yaitu : hukum yang diharapkan berlaku pada waktu akan datang.
3. Hak Asasi (Hukum Alam) yaitu : Hgukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di Dunia.


E . Menurut Cara Mempertahankannya

1. Hukum Materiil yaitu : Hukum yang memuat aturan-aturan kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
2. Hukum Formal yaitu : Hukum yang memuat peraturan cara bagaimana melaksanakan dan memperytahankan hukum materiil.


F . Menurut Wujudnya

1. Hukum Obyektif.
2. Hikum Subyektif.


G . Menurut Isinya

1. Hukum Privat yaitu : Hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lain.
2. Humkum Publik yaitu : Hukum yang mengatur antara negara dengan perorangan atau masyarakat.

Sekian artikel dari Tugas Sekolah Dan Kuliah mengenai Macam Dan Jenis Hukum, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Hukum


Demikianlah Artikel Macam Dan Jenis Hukum, [ DIKTRUS ]

Sekianlah artikel Macam Dan Jenis Hukum, [ DIKTRUS ] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Macam Dan Jenis Hukum, [ DIKTRUS ] dengan alamat link https://diktrus.blogspot.com/2013/07/macam-dan-jenis-hukum-diktrus.html

0 Response to "Macam Dan Jenis Hukum, [ DIKTRUS ] "

Posting Komentar