Peraturan Pajak Penghasilan, [ diktrus akutansi ]

Peraturan Pajak Penghasilan, [ diktrus akutansi ] - Hallo sobat blogger Pendidikan, Posting yang saya unggah pada kali ini dengan judul Peraturan Pajak Penghasilan, [ diktrus akutansi ] , Artikel ini bertujuan untuk memudahkan kalian mencari apa yang kalian inginkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pajak, yang kami tulis ini dapat kalian pahami dengan baik, semoga artikel ini berguna untuk kalian, jika ada kesalahan penulisan yang dilakukan oleh penulis mohon dimaafkan karena penulis masih newbie. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peraturan Pajak Penghasilan, [ diktrus akutansi ]
link : Peraturan Pajak Penghasilan, [ diktrus akutansi ]

Baca juga


Peraturan Pajak Penghasilan, [ diktrus akutansi ]

Mengapa diperlukan kesadaran membayar pajak

77,8% APBN 2004 disumbang dari sektor pajak
APBN 2005 masih mengandalkan penerimaan dari pajak
Adanya upaya sistematis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak melalui:
Ekstensifikasi pajak
Intensifikasi pajak

Kegiatan Ekstensifikasi Pajak

Pemberian NPWP secara jabatan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan (Ph di atas PTKP)
Pemberian NPWP di lokasi usaha yang berada di sentra perdagangan atau perkantoran
Pemberian NPWP atau PKP bagi pengusaha yang belum terdaftar
Penentuan jumlah angsuran PPh pasal 25 dan atau jumlah PPN yang harus disetor
Penentuan jumlah PPN yang terutang atas transaksi penjualan dalam tahun berjalan kepada pedagang eceran yang mempunyai usaha di sentra perdagangan


Data yang Digunakan

Pelanggan listrik di atas 6.600 watt
Pelanggan telkom dengan pembayaran pulsa rata-rata Rp 300.000 atau lebih
Pemilik mobil dengan nilai di atas Rp 200 juta atau sepeda motor di atas Rp 100 juta
Pemegang paspor Indonesia, kecuali paspor haji
Tenaga kerja asing yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangkwa waktu 12 bulan
Karyawan lokal kedutaan besar atau organisasi internasional


Data yang Digunakan

Pemilik tanah dan atau bangunan dengan NJOP Rp 1 milyar atau lebih
Pemilik telepon seluler pasca bayar
Pemegang kartu kredit
Pemegang polis atau premi asuransi
Pemegang kartu keanggotaan golf
Artis
Pemilik atau penyewa ruang apartemen atau kondominium
Pemilik kapal pesiar, speed boat, atau pesawat terbang.



Demikianlah Artikel Peraturan Pajak Penghasilan, [ diktrus akutansi ]

Sekianlah artikel Peraturan Pajak Penghasilan, [ diktrus akutansi ] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peraturan Pajak Penghasilan, [ diktrus akutansi ] dengan alamat link https://diktrus.blogspot.com/2010/09/peraturan-pajak-penghasilan-diktrus.html

Related Posts :

0 Response to "Peraturan Pajak Penghasilan, [ diktrus akutansi ] "

Posting Komentar