Menghitung dan Mencatat Utang Pajak, [ diktrus akutansi ]

Menghitung dan Mencatat Utang Pajak, [ diktrus akutansi ] - Hallo sobat blogger Pendidikan, Posting yang saya unggah pada kali ini dengan judul Menghitung dan Mencatat Utang Pajak, [ diktrus akutansi ] , Artikel ini bertujuan untuk memudahkan kalian mencari apa yang kalian inginkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pengantar Akuntansi, yang kami tulis ini dapat kalian pahami dengan baik, semoga artikel ini berguna untuk kalian, jika ada kesalahan penulisan yang dilakukan oleh penulis mohon dimaafkan karena penulis masih newbie. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menghitung dan Mencatat Utang Pajak, [ diktrus akutansi ]
link : Menghitung dan Mencatat Utang Pajak, [ diktrus akutansi ]

Baca juga


Menghitung dan Mencatat Utang Pajak, [ diktrus akutansi ]

Utang pajak biasanya timbul karena pajak untuk bulan ini dibayar bulan depan atau kekurangan pajak tahun ini baru dibayar tahun depan. Misal pada bulan ini melakukan penjualan barang kena PPN, biasanya PPN yang kita pungut baru kita setorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, pajak penghasilan (Pph) untuk bulan ini biasanya baru kita bayar paling lambat tanggal 10 bulan depan.
Contoh : Selama bulan januari 2009 PT. D Menjual barang dagangan kena PPN sebesar Rp 100 juta
  • Jurnal penjualan selama bulan januari :
Piutang Usaha Rp 110.000.000
>>>Penjualan Rp 100.000.000
>>>PPN Keluaran Rp 10.000.000 3)





  1. 100.000.000 X 10% = Rp 10.000.000





  • Jurnal Penyesuaian pada akhir bulan januari :
PPN Keluaran Rp 10.000.000
>>>Utang Pajak Rp 10.000.000
sumber :http://catatan-akt.blogspot.com

Baca materi lainnya di sini :




Demikianlah Artikel Menghitung dan Mencatat Utang Pajak, [ diktrus akutansi ]

Sekianlah artikel Menghitung dan Mencatat Utang Pajak, [ diktrus akutansi ] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menghitung dan Mencatat Utang Pajak, [ diktrus akutansi ] dengan alamat link https://diktrus.blogspot.com/2010/08/menghitung-dan-mencatat-utang-pajak.html

Related Posts :

0 Response to "Menghitung dan Mencatat Utang Pajak, [ diktrus akutansi ] "

Posting Komentar