Fungsi negara secara umum adalah?, [ DIKTRUS ]

Fungsi negara secara umum adalah?, [ DIKTRUS ] - Hallo sobat blogger Pendidikan, Posting yang saya unggah pada kali ini dengan judul Fungsi negara secara umum adalah?, [ DIKTRUS ] , Artikel ini bertujuan untuk memudahkan kalian mencari apa yang kalian inginkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel sejarah, yang kami tulis ini dapat kalian pahami dengan baik, semoga artikel ini berguna untuk kalian, jika ada kesalahan penulisan yang dilakukan oleh penulis mohon dimaafkan karena penulis masih newbie. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fungsi negara secara umum adalah?, [ DIKTRUS ]
link : Fungsi negara secara umum adalah?, [ DIKTRUS ]

Baca juga


Fungsi negara secara umum adalah?, [ DIKTRUS ]

Menurut Mirriam Budiardjo (2000). Apapun paham atau ideologinya, setiap negara di dunia memiliki beberapa fungsi manifes yang mutlak dilaksananakan untuk mewujudkan tujuan negaranya. Fungsi negara secara umum adalah :
a. Melaksanakan penertiban (law and order)
Penertiban mutlak dilakukan untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya bentrokan dalam masyarakat. Singkatnyanegara berfungsi sebagai stabilisator.

b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Fungsi ini semakin penting dewasa ini, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Untuk mewujudkan fungsi ini, hampir seluruh negara di dunia melaksanakan pembangunan nasional.
 
c. Pertahanan
Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Untuk itu negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
 
d. Menegakkan keadilan
Fungsi ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan

Harapan utama pemerintah dalam rangka mewujudkan fungsi negara adalah rakyatnya mengetahui dan mematuhi peraturan perundangundangan serta berpatisipasi dalam kehidupan pemerintahan. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mewujudkan kepatuhan warga negara terhadap hukum. Sosialisasi hukum dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah, bekerja sama dengan berbagai lembaga kebudayaan. Berbagai sarana mengekspresikan diri diadakan untuk melibatkan rakyat dalam kehidupan pemerintahan.

Harapan utama pemerintah dalam rangka mewujudkan fungsi negara adalah rakyatnya mengetahui dan mematuhi peraturan perundangundangan serta berpatisipasi dalam kehidupan pemerintahan. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mewujudkan kepatuhan warga negara terhadap hukum. Sosialisasi hukum dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah, bekerja sama dengan berbagai lembaga kebudayaan. 
Berbagai sarana mengekspresikan diri diadakan untuk melibatkan rakyat dalam kehidupan pemerintahan.


Demikianlah Artikel Fungsi negara secara umum adalah?, [ DIKTRUS ]

Sekianlah artikel Fungsi negara secara umum adalah?, [ DIKTRUS ] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fungsi negara secara umum adalah?, [ DIKTRUS ] dengan alamat link http://diktrus.blogspot.com/2016/06/fungsi-negara-secara-umum-adalah-diktrus.html

0 Response to " Fungsi negara secara umum adalah?, [ DIKTRUS ] "

Posting Komentar