Jelaskan tentang Persyaratan, Tata Cara Penyaluran dan Pedagang Besar Farmasi (PBF)?, [ DIKTRUS ]

Jelaskan tentang Persyaratan, Tata Cara Penyaluran dan Pedagang Besar Farmasi (PBF)?, [ DIKTRUS ] - Hallo sobat blogger Pendidikan, Posting yang saya unggah pada kali ini dengan judul Jelaskan tentang Persyaratan, Tata Cara Penyaluran dan Pedagang Besar Farmasi (PBF)?, [ DIKTRUS ] , Artikel ini bertujuan untuk memudahkan kalian mencari apa yang kalian inginkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ipa, yang kami tulis ini dapat kalian pahami dengan baik, semoga artikel ini berguna untuk kalian, jika ada kesalahan penulisan yang dilakukan oleh penulis mohon dimaafkan karena penulis masih newbie. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jelaskan tentang Persyaratan, Tata Cara Penyaluran dan Pedagang Besar Farmasi (PBF)?, [ DIKTRUS ]
link : Jelaskan tentang Persyaratan, Tata Cara Penyaluran dan Pedagang Besar Farmasi (PBF)?, [ DIKTRUS ]

Baca juga


Jelaskan tentang Persyaratan, Tata Cara Penyaluran dan Pedagang Besar Farmasi (PBF)?, [ DIKTRUS ]

Pedagang Besar Farmasi (PBF)
Pengertian Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 918/Menkes/Per/X/1993 yang telah diperbaharui berdasarkan Permenkes Nomor: 1191 tahun 2002 tentang Pedagang Besar Farmasi memberikan ketentuan yang dimaksud dengan pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam Permenkes tersebut juga memberikan batasan terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan pedagang besar farmasi yaitu batasan mengenai :

  • Perbekalan farmasi adalah perbekalan yang meliputi obat, bahan obat dan alat kesehatan. 
  •  Sarana pelayanan kesehatan adalah apotek, rumah sakit atau unit kesehatan lainnya yang ditetapkan Menteri Kesehatan, toko obat dan pengecer lainnya.
Mengingat pada batasan pedagang besar farmasi ditekankan pada badan hukum yang mempunyai izin untuk pengadaan, penyimpanan dan penyaluran perbekalan farmasi, maka perlu izin usaha PBF yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan. Izin usaha pedagang besar farmasi berlaku untuk seterusnya selama perusahaan pedagang besar farmasi yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan usahanya dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

Persyaratan Pedagang Besar Farmasi
Pedagang besar farmasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum
2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Memiliki Asisten Apoteker atau Apoteker yang bekerja penuh bagi PBF penyalur obat jadi, 

    sedangkan penyalur bahan baku obat harus apoteker.
4. Anggota direksi tidak pernah terlibat pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang farmasi.
5. Memiliki bangunan dan sarana untuk pengelolaan (pengadaan, penyimpanan dan penyaluran 

    perbekalan farmasi), termasuk sarana laboratorium pengujian khusus untuk PBF penyalur bahan 
   baku obat.

Tata Cara Penyaluran
Pedagang besar farmasi hanya dapat melaksanakan penyaluran obat keras kepada :
1. Pedagang besar farmasi lainnya.
2. Apotek.
3. Institusi yang diizinkan oleh Menteri Kesehatan.
Pedagang besar farmasi wajib membukukan dengan lengkap setiap pengadaan, penyimpanan dan penyaluran perbekalan farmasi sehingga dapat dipertanggung jawabkan setiap saat dilakukan pemeriksaan. Pembukuan yang dimaksud mencakup surat pesanan, faktur penerimaan, faktur pengiriman dan penyerahan, kartu persediaan di gudang maupun di kantor pedagang besar farmasi.

Pedagang besar farmasi dilarang :

  • menjual perbekalan farmasi secara eceran, baik ditempat kerjanya atau ditempat lain. 
  •  melayani resep dokter.
  •  melakukan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran narkotika tanpa izin khusus dari Menteri Kesehatan.
Dahulu pedagang besar farmasi dilarang menyalurkan psikotropika tanpa izin khusus dari Menteri Kesehatan, tetapi sejak disyahkannya Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika maka pedagang besar farmasi yang menyalurkan psikotropika tidak memerlukan izin khusus lagi.

Pencabutan Izin Usaha PBF Izin usaha PBF beserta cabangnya dicabut dalam hal :
a. Tidak mempekerjakan Apoteker atau Asisten Apoteker Penanggung jawab memiliki surat izin kerja atau
b. Tidak aktif lagi dalam penyaluran obat selama satu tahun atau
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan usaha sebagaimana ditetapkan dalam peraturan, atau
d. Tidak lagi menyampaikan informasi Pedagang Besar Farmasi tiga kali berturut - turut dan atau
e. Tidak memenuhi ketentuan tata cara penyaluran perbekalan farmasi sebagaimana yang ditetapkan.


Demikianlah Artikel Jelaskan tentang Persyaratan, Tata Cara Penyaluran dan Pedagang Besar Farmasi (PBF)?, [ DIKTRUS ]

Sekianlah artikel Jelaskan tentang Persyaratan, Tata Cara Penyaluran dan Pedagang Besar Farmasi (PBF)?, [ DIKTRUS ] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jelaskan tentang Persyaratan, Tata Cara Penyaluran dan Pedagang Besar Farmasi (PBF)?, [ DIKTRUS ] dengan alamat link http://diktrus.blogspot.com/2015/04/jelaskan-tentang-persyaratan-tata-cara.html

0 Response to "Jelaskan tentang Persyaratan, Tata Cara Penyaluran dan Pedagang Besar Farmasi (PBF)?, [ DIKTRUS ] "

Posting Komentar